Senin, 01 Juni 2009

BAB II

BAB II
KEADAAN UMUM KANTOR PELAYANAN PAJAK ( KPP ) PALEMBANG ILIR BARAT

2.1. Sejarah Singkat Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Barat
Menurut Kep.Menkeu RI Nomor : 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001. Kantor Pelayanan Pajak adalah instasi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah. Tugas Kantor Pelayanan Pajak adalah untuk melaksanakan pelayanan, pengawasan administratif, dan pemeriksaan sederhana terhadap Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun wilayah kerja dari Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Barat meliputi : Kecamatan Ilir Barat I, Kecamatan Ilir Barat II, Kecamatan Bukit Kecil, Kecamatan Sukarame, Kecamatan gandus.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Barat mempunyai fungsi :
1. Pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan, dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
2. Penelitian dan penatausahaan surat pemberitahuan tahunan, surat pemberitahuan masa serta berkas Wajib Pajak;
3. Pengawasan pembayaran masa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
4. Penatausahaan piutang pajak, penerimaan, penagihan, penyelesaian keberatan, penatausahaan banding, dan penyelesaian restitusi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Baang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
5. Pemeriksaan sederhana dan penerapan sanksi perpajakan;
6. Penerbitan surat ketetapan pajak;
7. Pembetulan surat ketetapan pajak;
8. Pengurangan sanksi pajak;
9. Penyuluhan dan konsultasi perpajakan;
10. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Pajak.

1. Kedudukan
Berdasarkan Pasal 29 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB), Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. Dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Barat yang daerah administrasinya meliputi Kecamatan Ilir Barat I, Kecamatan Ilir Barat II, Kecamatan Gandus, Kecamatan Bukit Kecil, Kecamatan Sukarame bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang berkedudukan di Palembang.

2. Tugas
Sesuai Pasal 30 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tersebut, KPP Palembang Ilir Barat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengawasan administratif, dan pemeriksaan sederhana terhadap Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Fungsi
Sesuai Pasal 31 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001, dalam melaksanakan tugasnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, penyuluhan, dan pengamatan potensi perpajakan serta ekstensifikasi Wajib Pajak.
b. Penelitian dan penatausahaan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Pemberitahuan Masa serta berkas Wajib Pajak.
c. Pengawasan pembayaran masa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
d. Penatausahaan piutang pajak, penerimaan, penagihan, penyelesaian keberatan, penatausahaan banding, dan penyelesaian restitusi Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
e. Pemeriksaan sederhana dan penerapan sanksi perpajakan.
f. Penertiban Surat Ketetapan Pajak
g. Pembetulan Surat Ketetapan pajak
h. Pengurangan sanksi pajak
i. Penyuluhan dan konsultasi perpajakan
j. Pelaksanaan administrasi KPP

4. Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Pajak
Sesuai Pasal 32 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001, Susunan Organisasi KPP terdiri dari:
a. Subbagian Umum
b. Seksi Pengelolaan Data dan Informasi
c. Seksi Tata Usaha Perpajakan
d. Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi
e. Seksi Pajak Penghasilan Badan
f. Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan
g. Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
h. Seksi Penagihan
i. Seksi Penerimaan dan Keberatan
j. Kelompok Jabatan Fungsional (Sampai saat ini Kelompok Jabatan Fungsional belum dibentuk)
Selain itu terdapat Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan yang meupakan Instansi vertical Direktorat Jenderal Pajak yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP.

2.1.1 Mandat yang diberikan kepada instansi
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertical Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. Dalam hal ini KPP Palembang Ilir Barat yang daerah administrasinya meliputi Kecamatan Ilir Barat I, Kecamatan Ilir Barat II, Kecamatan Bukit Kecil, Kecamatan Gandus dan Kecamatan Sukarami bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung yang berkedudukan di Palembang.

2.1.2 Peran Strategis KPP Palembang Ilir Barat
Peran strategis KPP Palembang Ilir Barat sesuai dengan fungsi dan tugasnya dalam rangka mewujudkan Good Governance sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Pajak. Dengan sumber daya dan sarana yang tersedia, KPP Palembang Ilir Barat menjalankan tugas pelayanan, pengawasan administrasi dan pemeriksaan sederhana terhadap Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barng Mewah dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

2.1.3 Kekuatan berbagai Sumber Daya
1. Sumber Daya Manusia
Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Barat memiliki 73 orang pegawai yang memiliki pendidikan formal berbeda. Sumber Daya Manusia pada KPP Palembang Ilir Barat per 31 Desember 2006 adalah sebagai berikut :
Menurut Golongan
Golongan IV : 2 Orang
Golongan III : 32 Orang
Golongan II : 39 Orang
Menurut Umur
s.d 30 tahun : 38 Orang
31 s/d 35 tahun : 5 Orang
36 s/d 45 tahun : 11 Orang
46 s/d 50 tahun : 10 Orang
di atas 50 tahun : 9 Orang
Menurut Pendidikan
Pasca Sarjana : 2 Orang
Sarjana : 19 Orang
Sarjana Muda/ Diploma III : 11 Orang
D1, SMA, SMP, dan SD : 41 Orang

2. Sarana dan Prasarana
Kemampuan menyediakan sarana dan prasarana merupakan hal mutlak yang harus disediakan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik. Sarana dan prasarana yang telah ada cukup memadai dengan tersedianya berbagai fasilitas yang mendukung kelancaran pelaksaan tugas.

2.1.4 Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas
Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Barat dikepalai oleh seorang kepala yang membawahi 88 orang karyawan yang terdiri dari :
a. Kepala Kantor ( eselon III ) : 1 orang
b. Pejabat eselon IV ( Kasi ) : 10 orang
c. Pejabat eselon V ( Korlak ) : 26 orang
d. Pelaksana : 37 orang
semuanya itu tersebar dalam 8 Seksi, 1 Sub Bagian Umum dan 1 Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan yaitu :
1. Kepala Sub Bagian Umum
2. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi
3. Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan
4. Kepala Seksi PPh Orang Pribadi
5. Kepala Seksi PPh Badan
6. Kepala Seksi PPh Pemotongan dan Pemungutan
7. Kepala Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
8. Kepala Seksi Penagihan
9. Kepala Seksi Penerimaan dan Keberatan
10. Kepala Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
Bagian-bagian tersebut dapat dilihat dari Bagan Struktur Organisasi berikut ini:
Dari Struktur Organisasi tersebut diatas, akan dijelaskan sedikit mengenai tugas dan wewenang dari masing-masing bagian, yaitu :
I. Kepala Kantor
Tugasnya adalah memimpin dan mengarahkan bawahannya, agar bekerja lebih efisien, dan efektif sedangkan wewenangnya adalah memberikan tanda tangan atas surat-surat yang bersifat informatif dan instruktif.

II. Sub Bagian Umum
1. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian, tugasnya :
a. Menyelenggarakan surat masuk dan surat keluar
b. Menyusun konsep usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, penyesuaian ijazah, penyusunan formal pegawai dan penyusunan non otomotif.
2. Urusan Keuangan, tugasnya :
a. Membuat daftar usulan kegiatan.
b. Menyusun daftar rencana pembiayaan rutin.

3. Urusan Rumah Tangga Kantor, tugasnya :
a. Melakukan inventarisasi alat perlengkapan kantor dan formulir.
b. Melaksanakan urusan kerumahtanggaan.

III. Seksi-Seksi
1. Seksi Pengolahan Data dan Informasi
a. Sub Seksi Pengolahan Data dan Informasi I, tugasnya :
• Melakukan urusan penggalian potensi pajak
• Mencari data untuk ekstensifikasi Wajib Pajak
• Penyusunan Monografi pajak
b. Sub Seksi Pengolahan Data dan Informasi II, tugasnya :
• Melakukan urusan tata usaha data masukan dan data keluaran
• Mengecek kelengkapan dan kebenaran formal data masukan dan data keluaran.
c. Sub Seksi Pengolahan Data dan Informasi III, tugasnya :
 Melakukan urusan pengolahan data
 Penyajian informasi
2. Seksi Tata Usaha Perpajakan
a. Sub Seksi Surat Pemberitahuan Pajak
• Melakukan urusan penerimaan Surat Pemberitahuan Pajak
• Melakukan pengecekan Surat Pemberitahuan Pajak
• Menerbitkan nota perhitungan
• Menerbitkan Surat Tagihan Pajak ( PPh pasal 17 ayat 1 )
b. Sub Seksi Tempat Pelayanan Terpadu
• Melakukan pendaftaran Wajib Pajak
• Menerima surat – surat masuk untuk KPP Palembang Ilir Barat
• Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak kepada Wajib Pajak
• Pemindahan dan pencabutan identitas Wajib Pajak
c. Sub Seksi Ketetapan dan kearsipan
 Melakukan urusan penerbitan Surat Ketetapan Pajak
 Mengarsipkan berkas – berkas Wajib Pajak
3. Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi
a. Sub Seksi Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi I
• Melakukan urusan penatausahaan dan perekaman Surat Pemberitahuan Pajak
• Melakukan pengecekan dan memantau Surat Pemberitahuan
• Menyusun laporan efektifitas pembayaran masa Pajak Penghasilan perorangan.
b. Sub Seksi Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi II
• Melakukan urusan verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan terhadap Pajak Penghasilan perorangan
• Melakukan pengawasan pembayaran masa terhadap Pajak Penghasilan perorangan
• Melakukan verifikasi terhadap Wajib Pajak yang tidak terdaftar dan tidak memasukkan Surat Pemberitahuan.
• Melakukan fiskal luar negeri

4. Seksi Pajak Penghasilan Badan
a. Sub Seksi Pajak Penghasilan (PPh) Badan I
• Melakukan urusan pemantauan dan perekaman Surat Pemberitahuan pajak penghasilan badan
• Melakukan penatausahaan dan pengawasan pembayaran masa
• Melakukan penelaahan dan penyusunan laporan efektifitas pembayaran masa
b. Sub Seksi Pajak Penghasilan (PPh) Badan II
• Melakukan urusan verifikasi atas Surat Pemberitahuan masa dan Tahunan terhadap pajak penghasilan badan
• Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Verifikasi sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
• Melakukan kegiatan tata usaha penyusun laporan bulanan verifikasi untuk mengetahui surat perintah yang diterbitkan dan telah dilaksanakan serta produk hukum yang telah dihasilkan.
5. Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan
a. Sub Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan I
• Melakukan penatausahaan dan perekaman Surat Pemberitahuan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan
• Pengawasan Pembayaran Masa Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan, tugasnya :
• Mengawasi pembayaran SPT ( Surat Pemberitahuan )
• Meneliti pemotongan yang dikenakan terhadap Wajib Pajak tersebut.
b. Sub Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan II
• Mengadakan verifikasi terhadap Wajib Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Wajib Pajak Penghasilan (PPh) Orang
Pribadi atas Surat Pemberitahuan ( SPT )Lebih Bayar atau kriteria lainnya.
6. Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
a. Sub Seksi Pajak Pertambahan Nilai industri dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
• Melakukan penerimaan, penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan masa
• Memantau dan menatausahakan pembayaran masa
• Menelaah dan menyusun Laporan Perkembangan Pengusaha Kena Pajak dan Kepatuhan SPT( Surat Pemberitahuan ) Masa
• Melakukan konfirmasi Faktur pajak pada sektor Industri
• Melakukan verifikasi
b. Sub Seksi Pajak Pertambahan Nilai perdagangan dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
• Melakukan urusan penerimaan , penatausahaan dan pengecekan surat pemberitahuan masa
• Memantau dan manatausahakan pembayaran masa
• Menelaah dan menyusun Laporan perkembangan Pengusaha Kena Pajak dan kepatuhan SPT (Surat Pemberitahuan ) Masa serta melakukan konfirmasi Faktur pasa sektor perdagangan
• Melakukan verifikasi
c. Sub Seksi Pajak Pertambahan Nilai jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
 Melakukan urusan penerimaan, penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa
 Memantau dan menatausahakan pembayaran masa
 Menelaah dan menyusun Laporan Perkembangan Pengusaha Kena Pajak dan Kepatuhan Surat Pemberitahuan Masa
 Melakukan konfirmasi Faktur Pajak pada sektor jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
 Melakukan verifikasi
7. Seksi Penagihan
a. Sub Seksi Penagihan Aktif
• Menerima dokumen dari TUP (Tata Usaha Perpajakan) yang berupa daftar keterangan pajak, daftar keputusan pengurangan pajak.
• Mempersiapkan teguran
• Melakukan penagihan paksa
b. Sub Seksi Tata Usaha Piutang Pajak, tugasnya :
• Melakukan urusan – urusan tata usaha piutang
• Mencatat Surat setoran Pajak (SSP) atau bukti Pembukaan (Pbk) dalam buku pengawasan penagihan.
• Menerima dokumen dan mengarsipkan daftar pengantar ketetapan pajak, daftar keputusan pengurangan dan lampiran
• Menjawab atau memberikan konfirmasi tentang tunggakan pajak.
8. Seksi Penerimaan dan Keberatan
a. Sub Seksi Keberatan Pajak Penghasilan (PPh)
 Melakukan urusan penyelesaian keberatan dan perselisihan Pajak Penghasilan
 Memberikan jawaban secara tertulis tentang dasar pengenaan pemotongan pajak atau pemungutan pajak atas permintaan Wajib Pajak.
 Memberikan surat himbauan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi surat keberatan yang tidak memenuhi ketentuan formal.
 Membuat laporan bulanan/triwulan subseksi keberatan
b. Sub Seksi Keberatan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
 Melakukan urusan penyelesian keberatan dan perselisihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
 Memberikan jawaban secara tertulis tentang dasar pengenaan pemotongan pajak atau pemungutan pajak atas permintaan Wajib Pajak.
 Memberikan surat himbauan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi surat keberatan yang tidak memenuhi ketentuan formal.
 Membuat laporan bulanan/triwulan subseksi keberatan
c. Sub Seksi Tata Usaha Penerimaan Pajak dan Restitusi
 Melakukan urusan tata usaha, penyusunan laporan penerimaan pajak
 Menerima dan menyortir bukti Surat Setoran Pajak
 Membuat perhitungan Asli dan membuat register pemindah bukuan
 Melakukan pembukuan restitusi dan membuat register pemindahbukuan
 Menatausahakan bermacam-macam penerimaan pajak
 Mempersiapkan Surat Keputusan Pengembalian Pajak dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak

IV. Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi perpajakan
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi perpajakan ( KP4 ) mempunyai tugas melakukan urusan penyuluhan, pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat, pengamatan potensi perpajakan wilayah, pembuatan monografi pajak, dan membantu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan bangunan (KP.PBB) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

2.2 Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan
Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan ini dilakukan dari tanggal 4 Agustus – 4 September 2008 pada Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Barat. Masing-masing mahasiswa ditempatkan pada seksi/bagian yang berbeda. Berikut ini adalah uraian kegiatan mahasiswa selama mengikuti praktek kerja lapangan:
1. Nama Mahasiswa: Bertha Martiana
Bagian/Seksi : PPh Badan

Tanggal Kegiatan
4-5 Agustus 2008 1. Perkenalan
2. Mengecap Map SPT Tahunan PPh Badan (NIHIL)
3. Memisahkan SSP
4. Menyusun dan Mengurutkan SSP berdasarkan NPWP serta mengisi buku tabelaris PPh Badan
5. Menyusun SSP kedalam Berkas Arsip
6-8 Agustus 2008 1. Mengecap SPT Tahunan
2. Mengetik Daftar LPP (Laporan Pemeriksaan Pajak ) dari tahun 2003 hingga 2007
11 Agustus 2008 1. Memisahkan SSP
2. Menyusun dan Mengurutkan SSP berdasarkan NPWP serta mengisi buku tabelaris PPh Badan
3. Menyusun SSP kedalam Berkas Arsip
12-15 Agustus 2008 Mengetik rekapitulasi nota penjualan PT HN untuk pemeriksaan pajak selama bulan Januari hingga Desember 2007
19-22 Agustus 2008 1. Memisahkan SSP
2. Menyusun dan Mengurutkan SSP berdasarkan NPWP serta mengisi buku tabelaris PPh Badan
3. Menyusun SSP kedalam Berkas Arsip
4. Menyusun dan mengurutkan berkas-berkas berdasarkan nomor batch
25 Agustus 2008 Menyusun berkas-berkas SPT Masa PPh Badan kedalam kotak untuk dipindahkan ke seksi TUP
26 Agustus-3 September 2008 1. Mengisi Checklist SSP WP Badan
2. Mengisi Checklist SPT WP Badan
3. Memisahkan Checklist Asli dengan Tindasan
4. Mengisi tanggal masuk SPT Tahunan tahun 2007 WP Badan ke checklist
5. Mengisi checklist LPP tahun 2005-2007 WP Badan

2. Nama Mahasiswa : Dita Damayanti
Bagian/Seksi : PPh Badan

Tanggal Kegiatan
4-5 Agustus 2008 1. Perkenalan
2. Mengecap Map SPT Tahunan PPh Badan (NIHIL)
3. Memisahkan SSP
4. Menyusun dan Mengurutkan SSP berdasarkan NPWP serta mengisi buku tabelaris PPh Badan
5. Menyusun SSP kedalam Berkas Arsip
6-11 Agustus 2008 1. Mengecap SPT Tahunan
2. Menulis Buku Tabelaris PPh
3. Mengetik Daftar LPP (Laporan Pemeriksaan Pajak ) dari tahun 2003 hingga 2007
12-19 Agustus 2008 1. Memisahkan SSP
2. Menyusun dan Mengurutkan SSP berdasarkan NPWP serta mengisi buku tabelaris PPh Badan
3. Menyusun SSP kedalam Berkas Arsip
4. Membuat STP
20 Agustus 2008 1. Memisahkan STP asli dengan tindasan
2. Memisahkan SSP
3. Menyusun dan Mengurutkan SSP berdasarkan NPWP serta mengisi buku tabelaris PPh Badan
4. Menyusun SSP kedalam Berkas Arsip
21 Agustus 2008 Menyusun dan mengurutkan berkas-berkas berdasarkan nomor batch
22 Agustus 2008 1. Memisahkan SSP
2. Menyusun dan Mengurutkan SSP berdasarkan NPWP serta mengisi buku tabelaris PPh Badan
3. Menyusun SSP kedalam Berkas Arsip
25 Agustus 2008 Menyusun berkas-berkas SPT Masa PPh Badan kedalam kotak untuk dipindahkan ke seksi TUP
26 Agustus-3 September 2008 1. Mengisi Checklist SSP WP Badan
2. Mengisi Checklist SPT WP Badan
3. Memisahkan Checklist Asli dengan Tindasan
4. Mengisi tanggal masuk SPT Tahunan tahun 2007 WP Badan ke checklist
5. Mengisi checklist LPP tahun 2005-2007 WP Badan

3. Nama Mahasiswa : Horliance
Bagian/Seksi : PPN/PTLL

Tanggal Kegiatan
4 Agustus 2008 1. Perkenalan
2. Mengagendakan surat
3. Mengirim surat ke seksi PDI
4. Mencatat daftar kearsipan ke buku besar
5. Mengkode surat
6. Memilah-milah surat
5-27 Agustus 2008 1. Mengagendakan surat
2. Mengecap surat
3. Mengantar surat ke seksi lain
4. Mengarsipkan surat dan SPT PPN
5. Mengkode surat
6. Memindahkan arsip
7. Membuat file-file baru
8. Merekam SPT PPN
9. Menggandakan surat
28 Agustus -3 September 2008 1. Menggangakan surat
2. Mengarsipkan SPT
3. Mengisi checklist berkas pemeriksaan
4. Mengisi checklist SPT PPN

4. Nama Mahasiswa : Sasnalia
Bagian/Seksi : Penagihan
Tanggal Kegiatan
4-6 Agustus 2008 1. Perkenalan
2. Mengurutkan nomor agenda surat paksa
3. Mengagendakan surat masuk
4. Menggabungkan surat paksa, laporan pelaksanaan surat paksa dan tanda terima biaya pelaksanaan penyitaan
5. Memberi cap pada surat teguran
6. Memberi amplop surat
7- 19 Agustus 2008 1. Mengkonsep surat pemberitahuan
2. Mengarsipkan surat teguran
3. Mengagendakan surat keluar
4. Mengetik permohonan surat keterangan fiskal
5. Mengarsipkan bukti pembayaran pajak
6. Menstempel surat teguran
7. Menggendakan surat masuk
8. Menyimpan surat pengantar dan surat paksa
9. Mencari dan mencatat tunggakan pajak tahun 1998
20-25 Agustus 2008 1. Mengelompokkan surat yang kempos
2. Menstempel surat
3. Mengarsipkan surat teguran
4. Mencari dan mencatat tunggakan pajak 1998
5. Mengagendakan surat masuk
6. Menyimpan surat dari kanwil
7. Menyimpan surat permohonan keterangan fiskal
8. Menyimpan surat laporan pelaksanaan surat paksa
26 Agustus -3 September 2008 1. Membuat kolom dan mengetik surat kedalam daftar pengiriman surat teguran kempos
2. Mengetik daftar pengiriman surat teguran kempos
3. Menstempel surat
4. Mengagendakan surat masuk dan menyimpan surat masuk
5. Mengagendakan surat keluar
6. Mengetik daftar pengiriman surat teguran yang kembali post







5. Nama Mahasiswa : Yuli Mirda Lisa
Bagian/Seksi : PPN/PTLL

Tanggal Kegiatan
4-7 Agustuts 2008 1. Perkenalan
2. Mencatat surat keluar dalam buku agenda
3. Mencatat daftar kearsipan ke buku besar
4. Mengkode surat
5. Memilah-milah surat
6. Mencatat surat masuk
7. Mencap surat
8. Mengantar surat ke seksi P2PPh
9. Mengarsip surat
10. Memindahkan dan menyimpan surat ke map ordner dan map portepel
11. Mengantar surat ke seksi PDI
8-27 Agustus 2008 1. Mengagendakan surat keluar
2. Menyimpan surat ke map
3. Membuat file-fie baru untuk menyimpan surat
4. Mengetik SPT
5. Merekam SPT Masa PPN
6. Mengirim surat ke bagian kesekretariatan
7. Mencatat surat masuk dan menyimpan ke map masing-masing
8. Menyimpan SPT Masa PPN
9. Mengirim surat ke subbagian Umum
10. Mengirim surat ke seksi PPh Badan
11. Mencari surat SPT Masa PPN
28 Agustus- 3 September 2008 1. Menyimpan surat ke map
2. Mengisi checklist berkas pemeriksaan
3. Mengisi checklist SPT Masa PPN


2.3 Kondisi Objektif
2.3.1 Kondisi Peralatan Kearsipan sebagai Faktor Pendukung

Setelah penulis mengamati secara langsung pada Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Barat, dan berdasarkan data yang penulis peroleh, bahwa peralatan kearsipan yang sangat menunjang di Kantor Pelayanan Pajak Pelembang Ilir Barat. Dalam hal ini peralatan tersebut merupakan hal yang penting sehingga penataan arsip yang baik pada alat tersebut berpengaruh terhadap aktivitas karyawan.
Berdasarkan keadaan yang terdapat pada Kantor Pelayanan Pajak Pelembang Ilir Barat peralatan kearsipan di Kantor Pajak Palembang Ilir Barat keadaannya cukup baik namun belum dimanfaatkan sebaik mungkin. Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Barat memiliki peralatan kearsipan seperti Mobile Shelving yang memiliki kapasitas penyimpanan arsip yang cukup banyak, tangga untuk mengambil arsip yang berada dibagian atas rak, rak arsip dan AC (Air Conditioner).














Gambar 2.1 Mobile Shelving yang dimiliki KPP Palembang Ilir Barat

2.3.2 Perlengakapan Penyimpanan Arsip yang Tidak Tersedia Sebagai Faktor Penghambat
Hal yang harus diperhatikan dalam menyimpan arsip salah satunya adalah perlengkapan penyimpanan arsip itu sendiri. Perlengkapan penyimpanan akan menunjang penemuan arsip apabila diperlukan, misalnya penggunaan guide atau penyekat dalam penyimpanan arsip. Guna dari guide ini adalah pemisah atntara satu jenis surat dengan surat yang lain, guide juga berfungsi sebagai petunjuk dalam pencarian kembali.
Dari hasil pengamatan penulis pada Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Barat bahwa dalam menyimpan arsip masih tidak tersedia perlengkapan penyimpanan arsip seperti guide atau penyekat. Akibatnya dalam menemukan kembali arsip yang dibutuhkan memerlukan waktu yang cukup lama

























Gambar 2.2 Keadaan gudang arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar